Bantah Bupati Boltim, Menkop UKM: Pemda Sejak Awal Dilibatkan Penyaluran Banpres

Teten memastikan nilai Banpres yang diberikan melalui bank penyalur tidak dipotong sedikitpun.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Des 2020, 11:44 WIB
Diterbitkan 27 Des 2020, 11:44 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bahwa sejak awal pemerintah pusat selalu melibatkan pemerintah (pemda) dalam penyaluran Bantuan Presiden (Banpres). Hal ini disampaikan Teten merespons pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar yang viral.

Dalam videonya, Salim menyampaikan program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta menjadi ajang bisnis perusahaan di daerahnya, dan dikenakan bunga tinggi kepada penerima bantuan. Teten mengatakan tudingan Salim tersebut telah menimbulkan keresahan.

"Tidak benar tudingan bahwa Kemenkop UKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran. Faktanya sejak awal BPUM digulirkan, daerah dilibatkan sebagai lembaga pengusul," kata Teten dikutip dari siaran persnya, Minggu (27/12/2020).

Menurut dia, data penerima bantuan tersebut didapat pemerintah pusat dari Dinas Koperasi dan UKM di daerah-daerah. Teten menuturkan, pemerintah pusat hanya melakukan validasi data penerima yang diusulkan pemerintah daerah.

"Mayoritas penerima bantuan yakni 44% dari 12 juta pelaku usaha mikro juga atas usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. Kemenkop UKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator," jelasnya.

 

Tak Ada Pemotongan Banpres

Dia menjelaskan bahwa validasi data calon penerima Banpres UMKM dilakukan secara berlapis mulai dari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan, hingga bank penyalur. Teten memastikan nilai Banpres yang diberikan melalui bank penyalur tidak dipotong sedikitpun.

"Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeserpun," ujar dia.

Kendati begitu, Teten meminta masyarakat melapor apabila menemukan kejanggalan terkait penyaluran Banpres UMKM. Masyarakat dapat melapor kepada Pokja, Otoritas Jasa Keuangan, atau aparat hukum berwenang.

"KemenkopUKM juga membuka hotline pelaporan di Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587," ucap Teten.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya