KPK Dalami Peran Dominan Hadinoto di Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda

KPK telah menetapkan dua petinggi Garuda Indonesia terkait kasus suap pengadaan pesawat, yakni Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Des 2020, 20:24 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 20:24 WIB
KPK Tahan Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda, Hadinoto Soedigno jelang rilis penetapan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Hadinoto diduga turut menerima suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC melalui Soetikno. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merilis perkembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Diketahui, saat ini penyidik KPK masih mendalami lebih jauh peran tersangka HS (Hadinoto Soedigno) selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.

"HS diperiksa sebagai tersangka, penyidik terus mendalami terkait peran dominan yang bersangkutan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan dugaan penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya dari pelaksanaan proyek tersebut," tulis Ali dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).

HS dijerat sebagai tersangka pada 7 Agustus 2019. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hadinoto baru ditahan pada Jumat 4 Desember 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jerat 2 Petinggi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Emirsyah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, bersama HS, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Karenanya, KPK juga menetapkan Soetikno sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya