Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merilis perkembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Diketahui, saat ini penyidik KPK masih mendalami lebih jauh peran tersangka HS (Hadinoto Soedigno) selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.
Baca Juga
Penjelasan Garuda Indonesia Soal Ban Pesawat Copot saat Mendarat di Bandara Tanjung Pinang
Ban Pesawat Garuda Indonesia Lepas saat Mendarat di Bandara Tanjung Pinang, Seluruh Penumpang Selamat
Penerbangan Kelas Bisnis Garuda Indonesia Padang-Batam Tembus Rp15 Juta Saat Libur Lebaran, Tuai Pro Kontra Warganet
"HS diperiksa sebagai tersangka, penyidik terus mendalami terkait peran dominan yang bersangkutan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan dugaan penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya dari pelaksanaan proyek tersebut," tulis Ali dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Advertisement
HS dijerat sebagai tersangka pada 7 Agustus 2019. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hadinoto baru ditahan pada Jumat 4 Desember 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jerat 2 Petinggi Garuda Indonesia
Dalam kasus ini, bersama HS, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Karenanya, KPK juga menetapkan Soetikno sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Advertisement
