Polisi Tangkap 7 Begal Sadis di Bekasi

Wijonarko menuturkan, di hari nahas tersebut, para pelaku tengah mengincar target pengendara sepeda motor secara acak.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 29 Des 2020, 04:10 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 04:10 WIB
Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap tujuh dari delapan pelaku begal sadis yang merenggut nyawa seorang remaja berinisial APP (16), di Jalan Perjuangan RT 01 RW 01 Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin 21 Desember 2020.

Para pelaku begal merupakan anggota geng motor bernama "Akatsuki 2018", yang mayoritas masih di bawah umur. Mereka adalah NF (25), MNF (25), A (18), MA (18), AMM (17), AWS (17), dan IDP (17). Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Pada Jumat 25 Desember 2020 kita menangkap satu pelaku. Kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Jakarta Selatan. Dan Minggu kita amankan tiga pelaku lagi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko kepada awak media, Senin (28/12/2020).

Wijonarko menuturkan, di hari nahas tersebut, para pelaku tengah mengincar target pengendara sepeda motor secara acak. Kemudian pelaku melihat korban yang kala itu sedang mengendarai seorang diri.

"Pelaku berpapasan dengan satu orang korban yang menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban tidak sempat melawan," ungkap Widjonarko.

Aksi sadis para pelaku terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Polisi pun melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman yang sempat viral di media sosial tersebut.

Polisi sendiri disebutkan masih mendalami keterangan para pelaku, untuk mengungkap siapa yang telah membacok korban hingga meregang nyawa. Hal ini mengingat mayoritas pelaku yang masih dibawah umur.

"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun. Jadi pada dasarnya mereka akan kita kenakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Wijonarko.

Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan 4 unit sepeda motor dan 2 bilah celurit yang digunakan saat beraksi. Para pelaku pun dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandas Wijonarko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terekam CCTV

APP, warga Kavling Tunas Jaya, Harapan Mulya, Medansatria, Kota Bekasi, menjadi korban pembegalan kawanan geng motor sadis, Senin pekan lalu. Detik-detik aksi pembegalan terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri, dipepet oleh delapan orang pelaku yang mengendarai empat sepeda motor. Korban turun dari motor dan sempat melakukan perlawanan. Namun seorang pelaku terus menyerang korban dengan celurit, hingga korban terkapar tak berdaya.

Mengetahui korbannya sudah terkapar, para pelaku kemudian bergegas pergi dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Korban tewas di lokasi kejadian dengan luka sobek di dada sebelah kiri dan lecet pada dagu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya