Pengusaha Khawatir Bila Pemprov DKI Jakarta Kembali Tarik Rem Darurat

Kebijakan penarikan rem darurat dinilai berdampak pada perbaikan pertumbuhan ekonomi baik di Jakarta maupun nasional.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Des 2020, 10:19 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 10:19 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, pengusaha khawatir, cemas, dan galau mengenai wacana kembali diberlakukannya rem darurat di Jakarta usai libur Tahun Baru 2021.

"Jika kembali seperti yang dulu tentu akan membuat aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan. Ini sinyal ekonomi yang kurang baik di awal tahun, dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme di kalangan pelaku usaha," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Dia mengatakan, kebijakan rem darurat untuk pencegahan Covid-19 tersebut berpotensi menaikkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tumbangnya para pelaku UMKM. Sarman menyebut hal tersebut dapat menambah beban sosial pemerintah.

Kebijakan tersebut, kata dia, juga dinilai berdampak pada perbaikan pertumbuhan ekonomi baik di Ibu Kota maupun nasional.

"Karena ekonomi Jakarta menyumbang 17 persen PDB Nasional. Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 juga berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23 persen serta di kuartal III-2020 juga masih terkontraksi 3,82 persen," ucap Sarman.

Kendati begitu, kata Sarman, kondisi saat ini sangat dilematis bagi Pemprov DKI Jakarta. Yakni antara memilih sektor kesehatan atau keberlangsungan ekonomi.

"Kami sangat berharap agar dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi Jakarta saat ini," kata Sarman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wagub DKI: Rem Darurat Hanya Diambil Sesuai Data Lonjakan Kasus Covid-19

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut wacana rem darurat atau emergency brake untuk pengetatan PSBB hanya akan dilakukan sesuai fakta dan data perkembangan Covid-19.

"Emergency brake sering disampaikan, itu kan sesuai dengan fakta dan data. Pak Gubernur pimpin rapat, mendengarkan semua pihak di internal, dengan Forkopimda, dengan satgas pusat, dengan para pakar, ahli yang semua sampaikan fakta dan data apa adanya, kita putuskan bersama," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Nantinya, apabila data dan pendapat ahli menyebut lonjakan kasus telah melewati standar, maka mau tidak mau rem darurat akan ditarik kembali.

"Kalau nanti memang sudah melebihi dari standar terkait R0, kasus aktif, bisa saja emergency brake ditarik kembali," ucapnya.

Namun, opsi sebaliknya yakni pelonggaran PSBB bisa saja diambil apabila data kasus membaik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya