Liputan6.com, Jakarta - Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui LC fiktif, Maria Pauline Lumowa (MPL), telah merampungkan konstruksi surat dakwaan. Persidangan pun akan segera dilakukan.
"Bahwa dari hasil penelitian berkas perkara, JPU berpendapat perkara atas nama MPL dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutur Nirwan dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Nirwan menyebut, JPU tentunya mempelajari berkas perkara hasil penyidikan guna meyakinkan bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Maria Lumowa benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.
Advertisement
"Selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat 1 KUHAP, JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," jelas dia.
Rencananya, lanjut Nirwan, berkas perkara atas nama terdakwa Maria Lumowa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan delapan personel JPU untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa MPL," Nirwan menandaskan.
Sebelumnya, Polri menyerahkan Maria Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia dibawa dari tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kabur ke Luar Negeri
Penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri. Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Â
Advertisement