Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen COVID-19.
"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
Dia mengatakan pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen COVID-19. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.
Advertisement
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Surat Keterangan Palsu
Polisi membongkar kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes cepat Covid-19 kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari MR (55), BS (35), dan SH (46). Ketiganya merupakan komplotan pelaku pembuat surat keterangan hasil tes cepat palsu.
Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan warga terhadap tawaran surat keterangan hasil tes cepat Covid-19 yang diberikan para pelaku. Pasalnya, mereka menawarkan tes cepat Covid-19 tanpa prosedur pengecekan. Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel, BS calo, SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terang Ganis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
Surat keterangan non reaktif yang telah diperoleh digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan form kesehatan berwarna kuning. Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing.
"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," imbuh Ganis.
Surat keterangan tes cepat Covid-19 yang dipalsukan berasal dari salah satu puskesmas di Surabaya Utara. Dalam menjalankan modus operasinya, BS yang bertindak sebagai calo bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter.
Advertisement