2 Orang Reaktif Covid-19 Usai Razia di Tempat Hiburan pada Malam Tahun Baru

Dua orang yang reaktif Covid-19 terdiri satu laki-laki dan satu perempuan. Mereka karyawan D'Bunker Bar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jan 2021, 11:11 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, TNI, dan Satpol PP DKI Jakarta merazia sejumlah bar dan kafe yang nekat buka hingga tengah malam pada Kamis, 31 Desember kemarin.

Sebanyak 39 orang terjaring dari dua lokasi, yakni di D'Bunker Bar, Jalan Melawai Raya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8.

"Dari dua tempat 25 orang ditambah 14 orang. Jadi totalnya 39 orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Juharsa menjelaskan, 39 orang yang diamankan diangkut ke Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rapid tes antigen. Hasilnya dua orang dinyatakan reaktif Covid-19.

"Ada dua orang reaktif, satu laki-laki dan satu perempuan. Mereka karyawan D'Bunker Bar," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar kedua orang yang reaktif Covid-19 dapat menjalani perawatan di Wisma Atlet, Kemayoran Jakarta Pusat. 

"Tes swab antigen biasanya tidak pernah meleset karena mendekati PCR, kita bawa ke Wisma Atlet," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gelar Patroli

Tim gabungan tersebut sebelumnya telah menggelar patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M, namun situasi kondusif dan tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.

Petugas kemudian mendatangi Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, dan menyegel lokasi tersebut lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru yang dilarang di masa pandemi COVID-19.

Usai menyegel Koda Bar, tim kemudian melakukan sidak di D'Bunker Bar dan akhirnya juga menyegel tempat tersebut karena sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan pelanggaran jam operasional.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya