PBNU: Pemerintah Tidak Anti Ormas Islam dengan Bubarkan FPI

Marsudi mengatakan, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam.

oleh Mevi Linawati diperbarui 03 Jan 2021, 19:03 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2021, 19:03 WIB
Bedah Buku Merawat Keindonesiaan di Tengah Ancaman Politik Sara
Ketua PBNU KH. Marsudi Syuhud memberikan sambutan pada acara bedah buku Membela Islam, Membela Kemanusiaan yang mengangkat tema Merawat Keindonesiaan di Tengah Ancaman Politik Sara di Jakarta, Jumat (6/4). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menegaskan, pemerintah tidak anti-Islam meski telah membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan," kata dia, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (3/1/2021), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas. Pada sisi lain dia menyatakan seandainya FPI mempunyai kedudukan hukum, dia yakin ormas itu tidak akan sampai dibubarkan.

Marsudi juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Jadi, kata dia, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam. "Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu," ujar dia.

Ia meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa.

"Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah," kata Marsudi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelarangan Aktivitas FPI

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan, pemerintah melarang aktivitas FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Sejak 21 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak segala sesuatu yang menurut mereka salah, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lain.

Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS sebagaimana dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember lalu, saat tokoh FPI, Rizieq Shihab, di dalam video itu menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya