Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, merasa heran terhadap status tersangka yang disematkan kepada kliennya, padahal sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas kerumunan di Petamburan.
Hal ini disampaikannya dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Pihak Habib Rizieq heran penyidik Polda Metro Jaya tetap memroses peristiwa tersebut, mengingat Habib Rizieq juga telah diberi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub," ujar Kamil di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab tak memiliki dasar hukum. Dirinya mengatakan, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq tak berdasar.
Oleh karena itu, Kamil meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus kerumunan dan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.
"Memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan dan memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rizieq Shihab Tak Hadir
Rizieq Shihab dipastikan tak menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun Rizieq Shihab diwakili tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilannya.
"Persidangan tak dihadiri prinsipal (Rizieq Shihab)," ujar tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Dia menegaskan, dalam praperadilan yang diajukan pihaknya. Mempermasalahkan pasal yang menjerat Rizieq Shihab, yang dinilainya tidak tepat.
"Pasal-pasal yang membuat Habib Rizieq ini tidak tepat," kata dia.
Advertisement