Satgas Covid-19 Perketat Pembatasan Perjalanan pada 9-25 Januari 2021

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9-25 Januari 2021.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Jan 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 09:05 WIB
Doni Monardo
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 bisa menekan angka kasus COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, menjelaskan perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut," ujar Doni, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/1/2021).

Doni menjelaskan, seluruh pengguna moda transportasi baik pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum," kata Doni.

Satgas Covid-19 melanjutkan, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wajib Tes PCR atau Rapid Antigen

FOTO: Libur Panjang, Antrean Rapid Test Penumpang KAI Melonjak
Calon penumpang antre untuk rapid test COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/10/2020). Memasuki libur panjang, jumlah penumpang kereta jarak jauh mengalami lonjakan sehingga terjadi antrean panjang rapid test yang menjadi syarat wajib pengguna jasa KAI. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan berikut:

Pertama, setiap yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” terangnya

Doni menegaskan, sanksi tegas menanti bagi pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. "Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," tandas Doni.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya