Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dengan pasal berlapis.
Ketiganya ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya dapat dihukum hingga maksimal 10 tahun penjara.
"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Advertisement
Andi menyebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.Â
Pasal 14 Ayat 1 berbunyi menyebut, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta."
Sedangkan Pasal 14 ayat 2 menyebut, "Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu."
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."
Selanjutnya, ketiga tersangka kasus tes swab Rizieq Shihab itu juga dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 Ayat 1 berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."Â
Pasal 14 Ayat 2 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Terakhir Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkeleblikan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperiksa Pekan Ini
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.
Kekinian penyidik pun telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Mereka sedianya bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada pekan ini.
"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," pungkasnya.
Advertisement