Liputan6.com, Jakarta - Operasi tertib masker yang digelar petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan serta TNI dan Polri pada lima lokasi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin kemarin berhasil menjaring 65 pelanggar.
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, operasi yang melibatkan 35 petugas gabungan ini dilaksanakan di Jalan Kelapa Dua Wetan, Jalan Raya Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jalan H. Baping, dan Jalan Lapangan Tembak, Cibubur.
"65 pelanggar kami sanksi kerja sosial menyapu jalan di sekitar lokasi," ujarnya, Senin (18/1/2021).
Advertisement
Selain melakukan operasi tertib masker, lanjut Endharwanto, petugas gabungan juga melakukan monitoring pada tempat usaha dan gedung perkantoran.
"Kami pantau delapan tempat usaha dan perkantoran. Kami tidak temukan pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat juga melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19. Hasilnya, 16 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, Operasi Tertib Masker yang digelar difokuskan di Jalan Pangeran Jayakarta.
"Hasilnya 16 warga yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan diberikan sanksi sosial," ujar Risan, Senin (18/1/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selalu Menggunakan Masker
Dalam operasi kali ini, sambung Risan, pihaknya mengerahkan sebanyak 20 personel gabungan terdiri dari unsur kecamatan, Satpol PP, dibantu TNI/Polri.
"Kami tak pernah bosan mengimbau warga agar tertib dan selalu menggunakan masker terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.
Advertisement