Puluhan Warga di Cengkareng Ditindak karena Tak Kenakan Masker

Operasi ini menyasar para pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan roda dua.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Jan 2021, 18:47 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 18:47 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 60 warga yang tidak menggunakan masker juga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Sumur Bor, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021).

Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, operasi ini menyasar para pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan roda dua.

"Hasilnya, kami berhasil menjaring 60 pelanggar. Rinciannya, 57 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi total RP 650 ribu," ujarnya.

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juag mensosialisasikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sebanyak 52 orang yang terjaring giat tertib masker di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sampah dan denda administrasi. Giat ini ini dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (12/1/2021).

Menurut Arifin, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pendisiplinan penegakan protokol kesehatan serta penyelenggaraan penertiban bagi pelanggar peraturan daerah di Ibu Kota sesuai amanat Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 terkait upaya penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Dari 52 orang yang terjaring, satu membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, sisanya dikenakan sanksi kerja sosial," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terjunkan Puluhan Personel

Dia mengungkapkan, dalam operasi ini pihaknya menerjunkan 47 personel dibantu petugas TNI dan Kepolisian. Mereka menyusuri seluruh area Blok III sampai Blok VI Pasar Senen dan menindak pedagang serta pengunjung yang tak menggunakan masker atau memakai masker tidak benar.

Arifin menegaskan, pihaknya akan gencar menggelar operasi serupa di seluruh wilayah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih tinggi.

"Kami mengimbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan ketat agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 berjalan optimal," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya