Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Cakung dan Pulau Pramuka Ditindak Petugas

Hasilnya, sebanyak 28 pelanggar aturan PSBB yang umumnya tidak memakai masker tersebut didata dan diberikan sanksi oleh petugas.

oleh Rinaldo diperbarui 11 Jan 2021, 19:07 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 19:07 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Push-up
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan personel Satpol PP menindak sebanyak 28 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat di Jalan Sumarno, Jakarta Timur.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, pengawasan PSBB ketat tersebut dilakukan oleh pihaknya di sepuluh kecamatan yang ada di Jakarta Timur.

Hasilnya, sebanyak 28 pelanggar aturan PSBB yang umumnya tidak memakai masker tersebut didata dan diberikan sanksi oleh petugas.

"24 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan empat lainnya diberikan sanksi denda administrasi," kata Budi, Senin (11/1/2021).

Ia menjelaskan, total denda administrasinya sebesar Rp 850 ribu, dengan rincian tiga pelanggar membayar denda sebesar Rp 250 ribu dan satu pelanggar membayar denda sebesar Rp 100 ribu. Selanjutnya uang denda administrasi itu langsung disetor ke kas daerah.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, memasuki hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, pengawasan protokol kesehatan (prokes) di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, terus diintensifkan, terutama terkait penggunaan masker saat berada di luar rumah.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, operasi tertib masker dilakukan secara masif di Kepulauan Seribu oleh Satgas Covid-19 tiap-tiap kelurahan. Pengawasan penerapan protokol kesehatan melalui operasi tertib masker dilakukan di lingkungan permukiman, homestay, dermaga dan lokasi wisata.

"Hari ini kami mendapati satu orang warga di Pulau Pramuka yang tidak menggunakan masker, kita sanksi sosial menyapu jalan untuk memberikan efek jera," ujarnya, saat memimpin langsung pelaksanaan pengawasan kepatuhan prokes di Pulau Pramuka, Senin (11/1/2021).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menekan Penyebaran Covid-19

Menurutnya, operasi tertib masker ini selain menindaklanjuti perpanjangan PSBB Ketat sekaligus untuk mencegah pelanggaran dan menekan jumlah penyebaran Covid-19 di Pulau Pramuka.

"Kita juga melakukan imbauan dengan mendatangi homestay dan warung-warung agar melakukan pembatasan orang dan jarak serta tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya