Begini Alur Pendaftaran Manual Vaksinasi Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan

Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi memaparkan alur pendaftaran manual vaksinasi Covid-19 untuk para tenaga kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2021, 19:33 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 19:33 WIB
Intip Persiapan Penyuntikan Vaksinasi COVID-19 di RSIA Tambak
Petugas medis (kanan) menyuntikan vaksin ke seorang tenaga kesehatan (kiri) saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi memaparkan alur pendaftaran manual vaksinasi Covid-19 untuk para tenaga kesehatan.

Pertama, tenaga kesehatan yang telah terdaftar pada Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) per 6 Januari 2020 sudah otomatis memiliki e-tiket. Nadia mengatakan, para tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan vaksinasi pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah teregistrasi di manapun dan kapanpun.

Sementara itu, tenaga kesehatan yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 masih dapat didaftarkan berjenjang melalui verifikasi dinas kesehatan kabupaten/kota, yang nantinya akan disampaikan ke Pusat data dan Informasi Kemenkes RI.

"Disampaikan ke Pusdatin Kemenkes melalui aplikasi SISDMK paling lambat hingga hari ini, 23 Januari 2021," kata Nadia saat konferensi pers Update Perkembangan Vaksinasi yang disiarkan di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu sore (23/1/2021).

Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan sasaran, masing-masing daerah bisa membuat kebijakan dalam mengatur pelaksanaan vaksinasi sesuai kapasitas pasien, serta kebijakan daerah setempat.

"Jumlah vaksin dan logistik lainnya ke masing-masing faskes dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai jumlah sasaran yang ditentukan fasilitas penyelenggara," kata Nadia menjelaskan.

"Tetapi saya ingatkan kembali, harus benar-benar di fasilitas yang sudah ditunjuk untuk vaksinasi. Terkait jadwal vaksinasi. Kami juga serahkan kepada daerah setempat," lanjut Nadia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aplikasi Pcare

Kemudian, tahap selanjutnya, setiap Dinas Kesehatan akan melakukan update data hasil vaksinasi ke dalam aplikasi Pcare BPJS. Aplikasi Pcare vaksin Covid-19 kata Nadia, merupakan bagian dari sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

"Pcare mendukung proses registrasi sasaran penerima vaksin, screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19," paparnya.

Akses pencatatan pelayanan vaksinasi Covid-19 dalam aplikasi Pcare ini dibuka hingga 25 Januari 2021.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya