Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan hewan langka. Pelakunya adalah YI yang memanfaatkan media sosial untuk berhubungan dengan konsumennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut dibongkar setelah seorang anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyamar sebagai calon konsumen dan masuk ke dalam grup Facebook dan WhatsApp "Komunitas Pencinta Satwa".
Baca Juga
Aktivitas penghuni grup dipantau selama beberapa hari. Ternyata salah satu akun Facebook menawarkan seekor bayi orangutan dengan nama latin Pongo Abelii, jenis hewan yang masuk ke dalam satwa yang dilindungi.
Advertisement
"Kami selidiki YI menjual atau menawarkan hewan langka melalui media sosial Facebook atau WhatsApp," kata Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (28/1/2021).
Anggota yang sedang melakukan penyamaran itu pun memesan kepada YI. Namun, bayi orangutan tak bisa diantar langsung. YI meminta waktu dua atau tiga hari.
"Kita masuk ke grup komunitas itu, kita pesan di sana. Terus akan disiapkan dulu dalam waktu tiga sampai hari. Baru setelah barang ada kami melakukan pembayaran," ucap dia.
Yusri menjelaskan, transaksi perdagangan hewan langka berjalan lancar. Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya meringkus YI di sebuah kios burung, Jalan Raya Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Selasa 19 Januari 2021.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hewan langka lainnya
Yusri menduga, kios sengaja disewa oleh YI untuk mengecoh petugas. Menurut dia, dari luar kios memang nampak YI juga menjual hewan-hewan yang lazim diperdagangkan. Tapi, di dalam kios ditemukan beberapa hewan yang dilindungi.
"YI berkamuflase dengan menjual binatang biasa. Padahal, dia juga menjual hewan lindungi. Kami dapati selain bayi orangutan, ada tiga ekor burung beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa," ucap dia.
Kepada polisi, YI mengaku hewan-hewan yang diperdagangkan juga didapat dari orang lain.
"Jadi ada grup komunitas pecinta satwa, YI mencari siapa yang memiliki binatang langka, dia siap membeli. Ketika sudah dapat, dia tawarkan lagi di komunitas sendiri dengan harga yang lebih tinggi," ucap dia.
Pengakuan YI, bisnis gelap dilakoni sejak Agustus 2020. Dia pun sudah berhasil menjual satwa langka seperti Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul, dan Kuning Hutan.
"Satu binatang dihargai Rp 1 juta sampai Rp 10 juta," ucap dia.
Yusri menegaskan, kasus jual-beli hewan langka akan terus dikembangkan sampai ke akar-akarnya. Menurut dia, YI tak mungkin beroperasi seorang diri.
"Kami kembangkan terus mereka dapat dari mana. Kami cari ke atas dan dibongkar semua," ucap dia.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tandas Yusri.
Advertisement