Gerindra Usulkan Undang-Undang Pemilu Tidak Diubah

Gerindra mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu tetap dipertahankan atau tak diubah.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2021, 12:27 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2021, 12:27 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (Merdeka.com/ Muhammad Genantan)

Liputan6.com, Jakarta Gerindra mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu tetap dipertahankan atau tak diubah. Hal ini menyikapi polemik adanya wacana RUU Pemilu yang menginginkan Pilkada digelar di tahun 2022 dan 2023.

"Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama.Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dia menuturkan, pembahasan RUU Pemilu dewasa ini belum urgensi, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.

"Karena kita akan mengalami sebuah energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut. Situasinya sekarang masih masa pandemi Covid-19 dimana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan atau perdebatan-perdebatan yang memakan waktu dalam suatu rapat-rapat harus dihindari," jelas Muzani.

Karena itu, Gerindra mengusulkan energi sekarang digunakan untuk pemulihan akibat pandemi Covid-19. Terutama di sektor ekonomi.

"Sebaiknya energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi nasional termasuk energi kita digunakan untuk penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif," kata Muzani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Punya UU yang Ajeg

Muzani memandang, UU Pemilu diubah setiap menjelang pemilihan. Hal itu dilakukan sejak Pemilu setelah reformasi pada 1999.

Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.

"Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan Umum tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya