Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR BPN mulai tahun ini akan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Namun, penerapan sertifikat tanah dari bentuk dokumen kertas ke elektronik dilakukan secara bertahap.
Menurut Kementerian ATR/BPN, penerapan sertifikat dokumen elektronik secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah di Indonesia. Penerapan sistem elektronik ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Advertisement
Baca Juga
Kendati demikian, tidak ada penarikan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen yang dimiliki masyarakat. Artinya, masyarakat secara sukarela dapat mendatangi kantor pertanahan setempat untuk menukar dokumen analog dengan bentuk elektronik.
Apa saja keunggulan sertifikat tanah elektronik? Bagaimana keamanannya? Simak dalam Infografis berikut ini: