Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik

Kementerian ATR/BPN mulai tahun 2021 akan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 05 Feb 2021, 09:01 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 09:01 WIB
Banner Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (Liputan6.com/Trieyasni)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR BPN mulai tahun ini akan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Namun, penerapan sertifikat tanah dari bentuk dokumen kertas ke elektronik dilakukan secara bertahap.

Menurut Kementerian ATR/BPN, penerapan sertifikat dokumen elektronik secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah di Indonesia. Penerapan sistem elektronik ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Kendati demikian, tidak ada penarikan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen yang dimiliki masyarakat. Artinya, masyarakat secara sukarela dapat mendatangi kantor pertanahan setempat untuk menukar dokumen analog dengan bentuk elektronik.

Apa saja keunggulan sertifikat tanah elektronik? Bagaimana keamanannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya