BNBP Bisa Naik 10 Kali Lipat Berkat Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat elektronik tanah bakal memberikan banyak kemudahan dan keuntungan bagi negara.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Feb 2021, 19:40 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 19:40 WIB
Mbah Muji saat menunjukkan fotocopy sertifikatnya yang kini di tahan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Mbah Muji saat menunjukkan fotocopy sertifikatnya yang kini di tahan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, mengklaim sertifikat elektronik tanah bakal memberikan banyak kemudahan dan keuntungan bagi negara.

Menurut perhitungannya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahkan bisa meningkat hingga 10 kali lipat berkat sertifikat elektronik.

"Sekarang PNBP jika dengan analog Rp 2,5 triliun. Kalau kita pindah ke elektronik itu mungkin bisa naik sampai 10 kali," ujar dia dalam suatu webinar, Kamis (4/2/2021).

Himawan mengatakan, tujuan utama pengadaan sertifikat elektronik yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yakni untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat.

"Benefit pertama adalah kemudahan transaksi, kemudahan pelayanan. Pengecekan secara elektronik kan itu akan lebih cepat," ungkapnya.

Selain itu, pemakaian sertifikat elektronik pun dinilainya akan berdampak pada perputaran ekonomi yang lebih cepat. Menurut dia, itu berpotensi untuk menimbulkan dampak ekonomi yang sangat besar.

"Tapi yang lebih diberikan manfaat adalah kepada masyarakat, kepada masyarakat yang membutuhkan proses dan kepastian hukum lebih cepat, tarif yang lebih transparan. Ini tentu akan berdampak pada perputaran ekonomiyang lebih cepat. Itu nilainya jauh, mungkin triliunan (rupiah) benefitnya," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sertifikat Tanah Berubah Jadi Elektronik, Begini Ketentuan dan Prosesnya

Sertifikat tanah
Sertifikat tanah

Pemerintah akan menerapkan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik pada 2021 ini. Ternyata ada proses dan ketentuan sertifikat tanah bisa berubah dari analog atau dokumen kertas menjadi elektronik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Dwi Purnama mengungkapkan proses masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah elektronik ini.

Menurut dia, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik untuk penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Sedangkan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.

Dia pun menegaskan jika tidak ada penarikan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen yang sudah dimiliki masyarakat.

"Sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertifikat elektronik," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Adapun hal yang melatarbelakangi keberadaan sertifikat tanah elektronik ialah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kemudian mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan," tambah dia.

Selain itu, sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Dalam hal penyelenggaraannya, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," ucapnya.

Keamanan

Sertifikat Tanah Elektronik. Dok Kementerian ATR
Sertifikat Tanah Elektronik. Dok Kementerian ATR

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertifikat tanah elektronik.

"Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," terang dia.

Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," ungkapnya.

Dia menyebut, manfaat dari diberlakukannya sertifikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital. Kemudian juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan.

"Karena dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah," tambahnya.

Virgo bilang, perbedaan antara sertipikat analog dengan sertipikat elektronik juga cukup mencolok. Yakni di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, hingga single identity.

"Ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya