Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menyampaikan, pemerintah provinsi bakal melakukan pengukuran tanah sempadan sungai dalam rangka sertifikasi daerah aliran sungai (DAS).Â
Dedi mengatakan, sertifikat tanah sempadan sungai itu nantinya diterbitkan guna memenuhi kebutuhan administratif normalisasi sungai. Sehubungan dengan itu, Pemprov Jabar, katanya, telah menggelar pertemuan bersama Kementerian ATR/BPN, di Balai Kota Depok, (11/3/2025 lalu).Â
Baca Juga
Kementerian, lanjutnya, berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.Â
Advertisement
Output dari pengukuran sempadan tersebut, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.Â
"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," kata Dedi dikutip dari siaran pers.
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," imbuhnya.Â
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu balai besar sungai wilayah (BBWS) setempat.Â
"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai," jelas Nusron.Â
"Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai," katanya.Â
Â
 Pergub Alih Fungsi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan saat ini Pemprov Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan.Â
Bertujuan mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali, pergub itu akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
"Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian," ujarnya, dikutip dari keterangan pers, (12/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan rancangan Pergub ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri nanti kita kaji bertentangan tidak dengan Undang-undang diatasnya," ungkap Dedi.
Dedi berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan saja direkomendir sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar," katanya.
Â
Â
Â
Advertisement
