Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan delapan rambu pencegahan korupsi dalam penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Ini menjadi bagian dari program intervensi lembaga antirasuah kepada jajaran pemerintahan.
"Silakan melakukan program kegiatan apa saja, yang penting tidak melanggar rambu-rambu," tutur Firli dalam webinar Bersatu Melawan Covid-19 di akun Youtube Jaringan Media Siber Indonesia, Senin (8/2/2021).
Firli merinci, delapan rambu tersebut yang pertama adalah tidak melakukan persekongkolan kegiatan korupsi. Kedua, tidak menerima balasan atas anggaran program yang dikerjakan.
Advertisement
"Meski ada prestasinya tapi setelah dilakukan program itu ada uang yang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan," jelas dia.
Ketiga, lanjutnya, tidak boleh ada unsur penyuapan untuk memperoleh atau usai menyelesaikan pekerjaan. Keempat, hindari unsur gratifikasi. Kemudian kelima, mengupayakan program tidak ada berbenturan kepentingan dan keenam, program tidak mengandung unsur kecurangan atau pun maladministrasi.
"Yang ketujuh tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat, kedelapan kami sampaikan jangan pernah ada pembiaran terhadap tindak pidana korupsi," kata Firli.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Akan Profesional
Menurutnya, delapan rambu tersebut sudah disampaikan ke kementerian atau lembaga, serta unsur pemerintah daerah sebagai otoritas yang berwenang dalam penanganan Covid-19.
"Bila terjadi suatu tindak pidana tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," Firli menandaskan.
Advertisement