Wali Kota Tangsel: PPKM Ampuh Turunkan Penularan Covid-19

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Feb 2021, 15:57 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 14:37 WIB
Wali Kota Airin Rachmi Diany memastikan, jika PPKM menjadi solusi terbaik yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wali Kota Airin Rachmi Diany memastikan, jika PPKM menjadi solusi terbaik yang ditetapkan oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Terbukti, dari semula Tangsel berada di zona merah, kini sudah berada di zona orange.

Wali Kota Airin Rachmi Diany memastikan PPKM menjadi solusi terbaik yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sebab, selama PPKM peningkatan kasus baru positif dan kasus aktif periode 25 hingga 7 Februari mengalami penurunan, sudah di bawah 5 persen," kata Airin di Tangsel, Rabu (10/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Begitu juga dengan kumulatif insiden kasus baru positif yang menunjukkan penurunan dengan diimbangi peningkatan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebesar 80 persen.

”Persentasenya, untuk angka kematian mencapai 4,68 persen. Menurun secara signifikan dari periode 11 sampai 17 Januari sebesar 5,1 persen,” kata Airin.

Lalu, angka kesembuhan pasien pun ikut meningkat di dua pekan terakhir.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Turunkan Kasus Positif Covid-19

Dari evaluasi, maka PPKM sejak 11 sampai 25 Januari 2021 dan dilanjutkan kembali hingga 7 Februari, menghasilkan penurunan kasus baru positif  tentunya ini dapat dilanjutkan dengan strategi yang lebih efektif yakni dengan PPKM skala Mikro seperti instruksi INMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2021.

Airin pun berharap, dengan adanya pemberlakuan PPKM ini, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara 4 M, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya