Anggota DPRD DKI Sebut Konsep Naturalisasi Sungai Masih Sebatas Wacana

Pemprov DKI Jakarta menegaskan normalisasi sungai tetap dijalankan sebagai upaya pengendalian banjir dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Feb 2021, 14:18 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 14:13 WIB
Cegah Pendangkalan, Anak Sungai Ciliwung Dinormalisasi
Pekerja menggunakan alat berat untuk mengeruk lumpur dan sampah yang mengendap di anak Sungai Ciliwung, Jakarta, Jumat (26/1). Pengerukan dilakukan untuk mencegah pendangkalan sungai. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai konsep naturalisasi sungai yang menjadi program Gubernur DKI Anies Baswedan masih sebatas wacana.

"Konsep naturalisasi masih sebatas wacana di atas kertas, dan yang sudah terbukti adalah normalisasi," kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Menurut dia, program tersebut tidak berjalan karena akan merugikan masyarakat yang terdampak banjir.

Lanjut Gilbert, untuk perubahan RPJMD bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mensyaratkan harus lebih dari tiga tahun umur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar dapat diubah.

Selain itu, kata dia, saat kondisi mendesak persyaratan juga tidak terpenuhi untuk perubahan RPJMD.

"Karena pandemi adalah bencana non-alam, dan keadaan ekonomi juga dikatakan kontraksi, tidak ada yang menyatakan krisis. Niat menghapus normalisasi dengan naturalisasi semakin jelas cuma konsep di atas kertas, sebatas wacana," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Bappeda menegaskan kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022.

Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menjelaskan, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV.

Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024. Yakni Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali/sungai yang akan dikerjakan.

"Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali atau sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat. Terakhir di tahun 2020, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai/Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 miliar," terangnya, Rabu (10/2/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Normalisasi dan Naturalisasi

Lalu kata dia, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021 dengan anggaran telah teralokasi senilai sekitar Rp 1,073 triliun.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut di atas dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir.

Nasruddin menambahkan, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan Pemerintah Pusat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya