Wakil Gubernur DKI: Program Normalisasi Sungai Tetap Ada

Ahmad Riza Patria mengatakan, program normalisasi sungai masih tetap ada dan tidak pernah dihilangkan.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Feb 2021, 17:33 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 17:33 WIB
Cegah Pendangkalan, Anak Sungai Ciliwung Dinormalisasi
Pekerja menggunakan alat berat untuk mengeruk lumpur dan sampah yang mengendap di anak Sungai Ciliwung, Jakarta, Jumat (26/1). Pengerukan dilakukan untuk mencegah pendangkalan sungai. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, program normalisasi sungai masih tetap ada dan tidak pernah dihilangkan.

"Jadi sekali lagi program normalisasi tetap ada, tidak pernah dihilangkan atau dihapuskan dan sebagainya," kata Riza Patria di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia menuturkan, bukan hanya normalisasi sungai, tetapi sejumlah program baik dari pimpinan DKI sebelumnya masih terus dilanjutkan.

"Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta), kami semua, mengakomodir semua masukan, dukungan, aspirasi masyarakat, dan juga melanjutkan program-program pemimpin sebelumnya yang kita yakini dan rasakan baik," jelas Riza Patria.

Terkait pernyataan anggota DPRD DKI yang menyatakan program normalisasi sungai menghilang, dirinya meminta untuk dicek kembali.

"Kami minta untuk dicek kembali, diteliti kembali sebelum memberikan pernyataan ke publik. Jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat," kata Riza Patria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dikritik DPRD DKI

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menilai konsep naturalisasi sungai program Gubernur DKI Anies Baswedan masih sebatas wacana.

"Konsep naturalisasi masih sebatas wacana di atas kertas. Dan yang sudah terbukti adalah normalisasi," kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, program tersebut tidak berjalan karena dinilai akan merugikan masyarakat yang terdampak banjir.

Sementara, untuk perubahan RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Gilbert pun menilai telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mensyaratkan harus lebih dari tiga tahun umur RPJMD agar dapat diubah.

Selain itu, kata dia, saat kondisi mendesak persyaratan juga tidak terpenuhi untuk perubahan RPJMD.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya