Ekspresi Ari Askhara Saat Sidang Perdana Penyelundupan Harley dan Brompton

Ari Askhara dan Iwan Joeniarto didakwa melanggar pasal berlapis tentang Kepabeanan dalam kasus penyelundupan onderdil moge Harley Davidson dan sepeda Brompton.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Feb 2021, 18:44 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 18:44 WIB
Sidang perdana eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara terkait kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan Brompton
Sidang perdana kasus penyelundupan onderdil moge Harley Davidson dan sepeda Brompton dengan terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara diam seribu bahasa saat sidang perdana kasus penyelundupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Pantono.

Berdasarkan pantauan di lokasi, JPU menghadirkan Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan dan kronologis pengungkapan belasan unit onderdil Harley Davidson yang diselundupkan Ari dan Iwan pada awal 2019 lalu.

Selama sidang yang berlangsung sekira 120 menit tersebut, Ari Askhara tampak terdiam dan hanya mendengar dakwaan yang dibacakan tim JPU.

Selesai sidang, Ari Askhara yang pertama kali keluar dari ruang sidang langsung berjalan cepat tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media. Kuasa hukum Ari, Arvin juga pelit pernyataan soal proses sidang perdana kliennya.

"Ya pokoknya kita ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku ya. Itu saja ya teman-teman," kata Arvin singkat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dakwaan Ari Askhara dan Iwan Joeniarto

Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dalam kasus ini, Ari Akshara dan Iwan Joeniarto didakwa pasal berlapis. Keduanya didakwa melanggar Pazal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar pasal 102 Huruf H dan Pasal 103 Huruf A dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara juga denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya