Liputan6.com, Tangerang - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara diam seribu bahasa saat sidang perdana kasus penyelundupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Pantono.
Berdasarkan pantauan di lokasi, JPU menghadirkan Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto sebagai terdakwa.
Advertisement
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan dan kronologis pengungkapan belasan unit onderdil Harley Davidson yang diselundupkan Ari dan Iwan pada awal 2019 lalu.
Selama sidang yang berlangsung sekira 120 menit tersebut, Ari Askhara tampak terdiam dan hanya mendengar dakwaan yang dibacakan tim JPU.
Selesai sidang, Ari Askhara yang pertama kali keluar dari ruang sidang langsung berjalan cepat tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media. Kuasa hukum Ari, Arvin juga pelit pernyataan soal proses sidang perdana kliennya.
"Ya pokoknya kita ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku ya. Itu saja ya teman-teman," kata Arvin singkat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dakwaan Ari Askhara dan Iwan Joeniarto
Dalam kasus ini, Ari Akshara dan Iwan Joeniarto didakwa pasal berlapis. Keduanya didakwa melanggar Pazal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar pasal 102 Huruf H dan Pasal 103 Huruf A dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara juga denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Advertisement