DPR Ingatkan Kasus Kapolsek Astana Anyar Dijadikan Pelajaran

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, anggota polisi akan dipecat dan dipidanakan lantaran mengkonsumi narkoba.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Feb 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 16:38 WIB
Polri Bongkar Sindikat Narkoba Asal Nigeria
Tersangka AC dihadirkan dalam rilis pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Senin (2/12/2019). Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Nigeria-Jakarta di kawasan Sentul, Bogor. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, anggota polisi akan dipecat dan dipidanakan lantaran mengkonsumi narkoba.

Langkah ini diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Menurut dia, tak memberikan kompromi kepada anggota polisi yang menggunakan narkoba adalah hal yang tepat.

"Bahkan seharusnya memang kalau aparat polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Menurut dia, wajar jika anggota polisi yang menggunakan narkoba dihukum berat. "Wajar aja kalau polisi yang pakai narkoba dihukum lebih berat, karena tindakannya itu memalukan institusi," ungkap Sahroni.

Karena itu, dia berharap kasus Kapolsek Astana Anyar ini dijadikan pelajaran. Sehingga tak ada lagi kasus polisi menggunakan narkoba.

"Propam Polri harus lebih serius dalam memastikan bahwa personelnya tidak ada lagi yang terlibat narkoba," kata Sahroni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pernyataan Propam Polri

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, bakal menindak secara tegas anggota polisi yang mengkonsumi narkoba. Hal ini ia katakan menyusul adanya kasus narkoba Kapolsek Astana Anyar Kompol YP bersama 11 anggota lainnya.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Sambo dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Ia menjelaskan, aturan tersebut tak hanya ditujukan kepada Kompol YP dan 11 anggota lainnya. Melainkan juga untuk seluruh anggota Korps Bhayangkara.

"Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat (tersebut)," jelasnya.

Menurutnya, sebagai seorang aparat penegak hukum, semestinya bisa menjadi pelindung masyarakat agar terhindar dari barang haram tersebut.

"Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat, jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya