Kasus Edhy Prabowo, KPK Selisik Pembelian Rumah dengan Uang Suap Izin Ekspor Benur

KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Feb 2021, 21:15 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 21:15 WIB
FOTO: Dugaan Suap Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) digiring petugas usai rilis penetapan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap KPK usai lawatan ke Amerika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembelian rumah yang dilakukan Andreu Pribadi Misata (APM) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Diduga, pembelian rumah menggunakan uang suap dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Hal tersebut diketahui saat penyidik meminta keterangan terhadap karyawan swasta bernama Yusuf Agustinus dan Zulhijar seorang petani. Yusuf Agustinus dan Zulhijar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo.

"Yusuf Agustinus dan Zulhijar didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh APM yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Selain soal pembelian rumah, tim penyidik juga menyelisik penjulan rumah yang dilakukan Andreau. Tim penyidik menyelisik hal tersebut saat memeriksa Jaya Marlian, karyawan swasta.

"Jaya Marlian (karyawan swasta) didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik APM yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali.

Sementara Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ali mengatakan, Sjarief meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Mengkonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada hari Selasa (23/2/2021)," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

7 Tersangka Suap

FOTO: KPK Tunjukkan Barang Bukti Penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya