Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelisik kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai KPK perlu menelusuri aliran dana suap ratusan miliar yang diberikan eksportir kepada Menteri Edhy Prabowo demi mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor.
Baca Juga
"Dalam surat dakwaan terhadap Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito di situ jelas terbaca bagaimana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang dipimpin stafsus Edhy, Andreau Misanta Pribadi meminta duit Rp5 miliar kepada Suharjito untuk mendapatkan surat rekomendasi ekspor,” tuturnya, Rabu, 24 Februari 2021.
Advertisement
Berdasarkan catatan IBC, pada tanggal 14 Mei 2020 diterbitkan Keputusan Menteri KP-RI No. 53/KEPMEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panurilus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta Pribadi selaku Ketua dan Safri Muis selaku Wakil Ketua.
Peran Tim Due Diligence dalam pemberian surat rekomendasi adalah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp) di dalam negeri, serta melakukan wawancara dan melihat kelayakan usaha calon eksportir BBL.
Selain itu, Tim Due Diligence juga memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budidaya lobster.
"Jadi peran para stafsus Edhy itu sangat vital dalam kasus ini. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui informasi mendalam terkait keterlibatan para eksportir yang terlibat dalam kasus suap ini. Penting juga dicari tahu uang sebesar itu untuk apa saja?” kata Arif.
Edhy Prabowo sebagai menteri diketahui memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi para calon eksportir untuk mendapatkan izin kegiatan melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
Dalam surat dakwaan terhadap tersangka, disebutkan bahwa ada salah satu poin dimana untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pihak eksportir diharuskan memberi uang komitmen senilai Rp5 miliar, yang dapat dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan, kepada Menteri Edhy Prabowo melalui Safri Muis selaku staf khusus Menteri KKP. Perintah stafsus ini membuat para eksportir tidak bisa berkutik.
Setelah tersangka Suharjito menyanggupi dan membayar sebagian, maka surat rekomendasi izin ekspor berupa Surat Penetapan Calon Eksportir Benih Bening Lobster (BBL) itu akhirnya terbit di bulan Juli 2020.
Menurut Arif, Kasus ini sama seperti kasus korupsi bansos. Banyak yang diduga terlibat namun belum semua dipanggil dan diperiksa KPK.
.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bongkar Bisnis Pasar Gelap
Kasus yang sudah terbuka ini, menurut Arif, harus dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk membongkar bisnis ekspor ilegal yang selama ini terjadi. IBC menemukan masih ada sejumlah perusahaan lain yang disinyalir juga mengekspor lobster.
Dia mengatakan, sejumlah perusahaan tersebut bahkan bisa kembali mengekspor ketika kran ijin ekspor dari KPK ditutup usai OTT KPK.
"Masyarakat dibuat bingung tentang bagaimana sebenarnya tata kelola ekspor lobster. Karena kalau ini tidak dikelola dengan baik, selain komunitas nelayan kecil sangat dirugikan secara ekonomi, dampak lingkungannya sangat besar bagi Indonesia,” pungkas Arif.
Menurut dia jika satu perusahaan diduga berani menyuap Rp5 milar untuk terdaftar sebagai pengekspor menandakan bisnis ini sangat menguntungkan. Untuk itu, patut diduga bisnis lobster ini melibatkan banyak pihak yang kewenangannya terkait.
"KPK harus lebih berani mendalami pasar gelap ekspor lobster ini, karena patut diduga adanya manipulasi dan mark down (pengecilan kuantitas barang ekspor untuk mengurangi pajak) yang mengakibatkan pajak yang seharusnya diterima negara menjadi lebih kecil. Ini pasti melibatkan sejumlah oknum pemerintah dalam kasus ini," tutup Arif
Advertisement