Liputan6.com, Jakarta - Penembakan yang dilakukan Bripka CS menewaskan dua pegawai kafe dan seorang anggota TNI AD di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dia pun kini berstatus sebagai tersangka. Â
Akibat perbuatannya, anggota Polres Kalideres itu terancam dipecat dengan tidak hormat dan dijerat dengan pasal pembunuhan.Â
"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," ungkap Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.
Advertisement
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram untuk seluruh kapolda agar kejadian tersebut tak lagi terulang.
Salah satu seruannya, untuk menindak tegas anggota yang terlibat dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.
Sebelumnya, aksi Bripka CS yang menembak korbannya sempat viral di media sosial. Oleh akun Instagram @cetul.22, foto-foto di lokasi penembakan disebar di jagad maya.Â
Belakangan diketahui, saat melakukan penembakan, polisi ini tengah dipengaruhi minuman keras. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konfrensi pers, Kamis, 25 Februari kemarin.
Berikut hal terkait kasus penembakan yang menewaskan satu anggota TNI AD dan dua pegawai kafe yang dilakukan Bripka CS:Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kompolnas Minta Bripka CS Dites Narkoba
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta pihak kepolisian menelusuri kemungkinan adanya pengaruh narkoba pada Bripka CS.
"Kami berharap didalami apakah pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba? Kami juga berharap ditelusuri penyalahgunaan senjata apinya," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Jumat (26/2/2021).
Poengky menilai, tes narkoba diperlukan agar mengetahui kondisi Bripka CS yang diperbolehkan membawa senjata api. Padahal hanya anggota yang sedang bertugaslah diperbolehkan membawa senjata api.
"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan. Sehingga selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api dan jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras/narkoba," jelas Poengky.
Advertisement
Minta Kondisi Anggota Dievaluasi secara Rohani dan Jasmani
Akibat kasus penembakan tersebut, Poengky pun meminta agar Polri kembali mengevaluasi kondisi jasmani dan rohani seluruh anggota yang diberikan izin membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala.
"Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan," tegas dia.
Dia juga memastikan Kompolnas akan mengawal proses hukum kasus penembakan yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Terancam Dipecat
Sementara itu, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, bakal melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka CS melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang No 2 Tahun 2002.
Diketahui, anggota polisi tersebut telah melakukan penembakan terhadap empat orang di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya meninggal dunia dan satu orang terluka. Satu korban meninggal merupakan anggota TNI berinisial S.
Advertisement
Akan Diproses Pidana
Selain itu, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat ini akan dilakukan proses pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro.
"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," sebutnya.
Sambo juga menegaskan, bahwa pihaknya bakal melakukan penertiban terhadap anggota Polri untuk tidak memasuki tempat hiburan hingga sampai menenggak minuman keras.
"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tegasnya.