Dewan Juri Bung Hatta Award Sesalkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK

Anggota Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Bivitri Susanti mengaku kecewa dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Feb 2021, 11:36 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 11:36 WIB
Bung Hatta Anti Corruption Award 2017
Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyampaikan kata sambutan setelah menerima anugerah Bung Hatta Anti Corruption Award 2017 dalam acara malam anugerah di Jakarta, Kamis (14/12). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Bivitri Susanti mengaku kecewa dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Nurdin sempat mendapat penghargaan BHACA pada 2017 lalu karena prestasinya membangun daerah.

"Penangkapan Gubernur Sulsel ini tentu sangat kami sesalkan. Proses pemilihannya sangat serius. Selain menerima masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak juga dilakukan secara langsung ke lapangan," jelas Bivitri kepada Liputan6.com, Sabtu (27/2/2021).

Menurut dia, Dewan Juri BHACA berharap semua penerima penghargaan menjadi dorongan dan inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah. Terlebih, mereka juga telah meneken pakta integritas saat mendapat penghargaan.

"Tapi perkembangan setelah award tidak bisa dikontrol, meskipun mereka menandatangani pakta integritas waktu menerima award," ujarnya.

Pengamat Hukum Tata Negara itu menjelaskan bahwa penarikan award setelah Nurdin Abdullah ditangkap KPK, akan menunggu proses hukum di lembaga antirasuah. Bivitri menekankan Dewan Juri BHACA mendukung upaya KPK menuntaskan kasus yang diduga menjerat Nurdin Abdullah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Award Akan Ditarik?

"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi (kami hanya juri), dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," kata dia.

"Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya," sambung Bivitri.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Jumat malam 26 Februari 2021.

"Benar, Jumat (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya