Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, ketiganya ditahan usai diperiksa intensif oleh tim penyidik. Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya ditahan di tiga rutan berbeda.
Advertisement
Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 18 Maret 2021.
"NA (Nurdin) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, ER (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1, dan AS (Agung) ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dinihari.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jalani Isolasi Mandiri Cegah Covid-19
Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, ketiga tersangka itu bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.
Advertisement