Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terseret kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Istrinya, RL melaporkan tindakan suaminya itu ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pasangan suami istri tersebut sudah tidak harmonis sejak tahun 2020.
Baca Juga
Menurut keterangan yang diterimanya, suaminya sejak saat itu juga tak memperdulikan keluarganya.
Advertisement
"Pelapor adalah istri sah terlapor, dia sudah tidak tinggal bersama sejak 2020 dan tidak lagi menafkahi keluarga seperti sebelumnya," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Yusri menyampaikan, puncak cek cok terjadi ketika istrinya mempergoki suaminya sedang bersama perempuan lain di salah satu tempat di Jakarta.
Sejak saat itu, istrinya mengaku menerima ancaman dari terlapor. Kasus ini pun kemudian diadukan ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban. Selanjutnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diancam dengan UU KDRT
Laporan diterima dengan nomor polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pelapor adalah RL sedangkan terlapor Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Pelapor mengancam terlapor dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Advertisement