Istri Laporkan Dirut PT Taspen ke Polda Metro Jaya Dugaan KDRT

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Mar 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 15:15 WIB
FOTO: Suasana Polda Metro Jaya Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Iya laporannya saat ini sedang diproses oleh penyidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dia enggan berbicara lebih jauh terkait dugaan KDRT Ini. Semuanya masih didalami.

"Kita baru lihat LP (laporan polisi) nya saja. Sementara benar atau tidaknya dugaan kekerasan tersebut. Makanya kami dalami dulu," kata Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Laporan KDRT

Laporan polisi diterima dengan nomor polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pelapor adalah RL sementara terlapor Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Pelapor mengancam terlapor dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya