Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga
"Iya laporannya saat ini sedang diproses oleh penyidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Advertisement
Dia enggan berbicara lebih jauh terkait dugaan KDRT Ini. Semuanya masih didalami.
"Kita baru lihat LP (laporan polisi) nya saja. Sementara benar atau tidaknya dugaan kekerasan tersebut. Makanya kami dalami dulu," kata Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Laporan KDRT
Laporan polisi diterima dengan nomor polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pelapor adalah RL sementara terlapor Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Pelapor mengancam terlapor dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Advertisement