Djoko Tjandra Hadapi Tuntutan Kasus Suap Fatwa MA dan Penghapusan Red Notice

Djoko Soegiarto Tjandra bakal menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum terkait dengan kasus suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mar 2021, 09:43 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 09:43 WIB
FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Djoko Soegiarto Tjandra bakal menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum terkait dengan kasus suap. Tuntutan bakal dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (4/3/2021).

Djoko Tjandra bakal menghadapi tuntutan dua kasus suapnya, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta suap penghapusan red notice penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang tuntutan Djoko Tjandra rencananya digelar pukul 10.30 WIB.

"Betul agenda sidang tuntutan. Dimulai biasa jam 10.30 WIB," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Soesilo berharap penuntut umum berani menuntut bebas kliennya. Terlebih, Djoko Tjandra sudah mengakui dia adalah korban atas dua kasus dugaan suapnya itu.

"Harapannya tuntutan bebas ya," kata Soesilo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dakwaan Jaksa

Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.

Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya