Liputan6.com, Jakarta - Djoko Soegiarto Tjandra menceritakan pertemuannya dengan Pinangki Sirna Malasari di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019. Djoko Tjandra mengaku, saat pertemuan itu sempat tercetus pernyataan dari Pinangki soal permintaan uang.
Djoko Tjandra menyebut, Pinangki sempat menyinggung angka USD 100 juta agar Djokk Tjandra kembali ke Indonesia tanpa dieksekusi. Saat itu, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Hal tersebut diakui Djoko Tjandra dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
Advertisement
Djoko Tjandra bercerita, awalnya Pinangki bertanya soal pembangunan gedung milik Djoko Tjandra.
"Kita lagi minum kopi, ada cetus dari Pinangki 'wah Pak Djoko bangun gedung ini berapa miliar'," ujar Djoko Tjandra mengenang pembicaraannya dengan Pinangki.
Saat itu, Djoko Tjandra mengaku menghabiskan uang sebanyak USD 5,5 miliar. Karena Djoko Tjandra menyebut angka pembangunan gedung yang fantastis, Pinangki kemudian menyinggung angka tersebut.
"Dia bilang 'wah untuk Pak Djoko kalau pulang ke Indonesi membuang USD 100 juta enggak apa kan'," kata Djoko Tjandra menirukan Pinangki.
Djoko Tjandra mengaku saat itu dirinya tak terlalu menggubris omongan Pinangki itu. Djoko Tjandra tak tahu pasti apakah saat itu Pinangki sungguhan meminta uang USD 100 juta atau hanya gurauan.
"Jadi nggak spesifik, saya enggak tanggapi. Itu bisa jadi ditangkap ada permintaan USD 100 juta. Jadi enggak spesifik mereka meminta USD 100 juta. Hanya bilang kalau saya pulang, uang USD 100 juta enggak ada masalah," kata Djoko Tjandra.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didakwa Menyuap Pinangki
Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Advertisement