Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan PT Delta Djakarta atau perushaan produsen minum beralkohol telah menyumbangkan pemasukan yang lumayan besar ke Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo melalui unggahan dalam akun instagram @prasetyoedimarsudi.
Baca Juga
"Laporan yang saya terima PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp 100,4 miliar," kata Prasetyo dalam unggahan tersebut, Jumat (5/3/2021).
Advertisement
Menurut dia, dengan jumlah dividen yang diberikan, PT Delta Djakarta memberikan pemasukan terbesar setelah BUMD Bank DKI.
Prasetyo pun mengingatkan untuk menjual saham milik pemerintah harus berdasarkan aturan yang ada. Yakni Pasal 24 ayat (6) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Lalu, Pasal 55 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selanjutnya Pasal 24 ayat (2) Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pendoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
"Dengan rentetan aturan tersebut penjualan atau divestasi saham tidak PT Delta bisa sembarang dilakukan, apalagi dengan menggebu-gebu," ucapnya.
Selain itu, Prasetyo juga menyatakan Pemprov DKI perlu melakukan kajian khusus sebelum benar-benar menjual saham PT Delta Djakarta.
"Sangat dibutuhkan suatu analisis dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Ajukan Surat ke DPRD
Sementara itu, Sekretaris Kepala Badan Pembina Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menyatakan Pemprov DKI telah mengajukan surat rencana penjualan saham PT Delta Djakarta berkali-kali kepada DPRD.
Kata dia, surat tersebut pertama kali diajukan oleh Pemprov DKI pada tahun 2018.
"Yang kedua Januari 2019, yang ketiga Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021," kata Riyadi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Dia mengatakan dalam pengajuan surat tersebut sudah dilampirkan pula kajian-kajiannya. Yakni terkait dengan review investasi saham tentang rencana divestasi.
Namun dari pengajuan surat tersebut belum mendapatkan jawaban tertulis dari pihak DPRD DKI.
Advertisement