Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan,pemerintah akan menyelesaikan polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara berdasarkan hukum.
KLB Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepreasidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca Juga
"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers, Minggu (7/3/2021).
Advertisement
Menurut dia, pemerintah menunggu laporan resmi hasil dari KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Selama laporan tersebut belum diterima, Mahfud menekankan pemerintah tidak menganggap Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ada secara hukum.
"Oleh sebab itu nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya, sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," jelas Mahfud.
Adapun persoalan Partai Demokrat ini, kata dia, bisa diselesaikan berdasarkan UU Partai Politik atau berdasarkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke pemerintah pada 2020. Berdasarkan AD/ART itu, Ketua Umum Partai Demokrat yang tercatat adalah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita engak boleh main-main," tutur Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dua Kubu
Seperti diketahui, Partai Demokrat terbelah menjadi dua kubu. Ada kubu Moeldoko yang baru terpilih sebagai ketua umum pada Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 5 Maret 2021. Kedua, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih pada Kongres Demokrat 2020.
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara ilegal dan inkonstitusional. Menurut dia, hal ini mengacu kepada AD/ART partai.
"Saya ingin menjelaskan sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat mengapa KLB di sumut ilegal," kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Pertama, dia menuturkan, untuk bisa menyelenggarakan KLB, maka harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah ketua DPD dan setengah dari jumlah ketua DPC. Diketahui, jumlah seluruh DPD adalah 34 ketua, dan DPC adalah 514 ketua.
"Keduanya adalah angka minimal bisa diinisisai KLB berdasarkan AD dan ART kami," jelas AHY.
Selain itu, jika dua hal tersebut sudah terpenuhi maka KLB bisa diselenggarakan dengan menambah satu syarat lagi, yaitu mendapatkan restu atau izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Ketiga, KLB dapat terselenggara harus dengan sepersetujuan ketua majelis tinggi partai," tegas AHY.
AHY melanjutkan, jika ketiga klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh para peserta KLB, maka dapat diyakini bahwa KLB yang digelar adalah KLB ilegal.
"Faktanya seluruh ketua DPD tidak ikut dan berada di daerah masing-masing, faktanya juga para Ketua DPC demikian, setia dan solid pada partai. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan partai tentu itu berita bohong," kata AHY.
Sementara itu, Moeldoko mengklaim tidak memiliki kekuatan untuk memaksa para kader Partai Demokrat untuk memilih dirinya jadi Ketua Umum versi versi kongres luar biasa (KLB). Diketahui KLB tersebut digelar di The Hill Hotel and Resort, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Saya sama sekali tidak punya kekuatan untuk memaksa saudara-saudara untuk memilih saya, tapi semua lahir dari sebuah keyakinan," kata Moeldoko saat saat berpidato pertama kali dihadapan para kader di The Hill Hotel and Resort, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) malam.
Dia pun bersyukur telah dipilih. Dia pun berharap Partai Demokrat bisa menggemparkan Indonesia.
Advertisement