Polri Janji Transparan Usut 3 Personel yang Terlibat Penembakan Laskar FPI

Rusdi menjelaskan, akan memanggil beberapa saksi kasus [penembakan laskar FPI pada pekan ini.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Mar 2021, 01:27 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 01:27 WIB
Jenazah Laskar FPI Dibawa ke Rumah Duka di Petamburan
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 6 jenazah laskar FPI yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disalatkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengaku pihaknya berkomitmen untuk mengusut dugaan keterlibatan tiga personelnya dalam aksi penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 50 pada 7 Desember 2020, secara transparan.

"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Rusdi di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Rusdi menjelaskan, akan memanggil beberapa saksi kasus penembakan laskar FPI pada pekan ini. "Sekarang sudah proses penyidikan beberapa saksi dijadwalkan pada minggu ini," katanya.

Menurut Rusdi, ketiga personel polisi itu statusnya masih sebagai saksi terlapor.

"Ia masih menjadi saksi terlapor. Ia masih proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti," ujarnya.

Ia menerangkan, dari pengumpulan barang bukti itu nantinya polisi akan menentukan tersangkanya.

"Dari barbuk itu akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dibebastugaskan

Sebelumnya, Polri telah menaikkan status kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum mengenai tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga anggota polisi yang terlibat pun kini dibebastugaskan.

"Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya, tentunya dibebastugaskan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Menurut Rusdi, ketiganya berstatus terlapor dalam perkara tersebut. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka meski kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI telah naik ke penyidikan.

"Proses penyidikan pasti, tentang timeline nanti penyidik yang mengatur itu semua mengagendakan (pemeriksaan)," jelas dia.

Lebih lanjut, kasus dugaan unlawful killing tewasnya laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan tiga anggota polisi itu naik ke penyidikan lantaran alat bukti yang turut dilimpahkan oleh Komnas HAM.

"Ya tentunya bukti-bukti bisa macam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan, dan juga bisa bukti-bukti yang lain yang tentunya kita ketahui bersama telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik di Bareskrim, ini menjadi bagian dalam proses penyelesaian perkara tersebut," Rusdi menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya