3 Polisi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibebastugaskan

Kasus dugaan unlawful killing tewasnya laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan tiga anggota polisi itu naik ke penyidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mar 2021, 20:39 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 20:39 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menaikkan status kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum mengenai tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga anggota polisi yang terlibat pun kini dibebastugaskan.

"Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya, tentunya dibebastugaskan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Menurut Rusdi, ketiganya berstatus terlapor dalam perkara tersebut. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka meski kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI telah naik ke penyidikan.

"Proses penyidikan pasti, tentang timeline nanti penyidik yang mengatur itu semua mengagendakan (pemeriksaan)," jelas dia.

Lebih lanjut, kasus dugaan unlawful killing tewasnya laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan tiga anggota polisi itu naik ke penyidikan lantaran alat bukti yang turut dilimpahkan oleh Komnas HAM.

"Ya tentunya bukti-bukti bisa macam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan, dan juga bisa bukti-bukti yang lain yang tentunya kita ketahui bersama telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik di Bareskrim, ini menjadi bagian dalam proses penyelesaian perkara tersebut," Rusdi menandaskan.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi Naikkan Status Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI ke Penyidikan

Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Polisi menaikkan status penanganan kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hasil dari pada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Menurut Rusdi, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus meninggalnya laskar FPI. Sejauh ini tiga anggota polisi itu masih berstatus terlapor.

"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka," jelas dia.

Rusdi memastikan, pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan pekara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," Rusdi menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya