Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara 5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso.
Tak hanya penjara 5 tahun, Budi juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain Budi, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar terhadap mantan Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) Irzal Rinaldi Zailani.
Advertisement
"Menyatakan Terdakwa I Budi Santoso dan Terdakwa II Irzal Rinaldi Zailani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi" ujar jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/3/2021).
Jaksa juga menuntut Budi membayar uang pengganti senilai Rp 2.009.722.500. Sementara terhadap Irzal, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 17,34 miliar.
Jaksa menyebut, apabila Budi dan Irzal tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Budi akan dihukum pidana badan selama 2 tahun, sementara Irzal mengganti pidana badan selama 3 tahun.
Hal yang memberitakan yakni Budi dan Irzal dianggal tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan keduanya mencoreng citra PT. Dirgantara Indonesia yang merupakan BUMN di bidang kedirgantaraan yang seharusnya menjadi tauladan penerapan Good Corporate Governance.
Perbuatan Budi dan Irzal juga dinilai mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT. Dirgantara Indonesia
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hal yang Meringankan
Sementara untuk hal meringankan para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.
Para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27.
Para terdakwa, memperoleh keuntungan akibat perbuatannya. Budi disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar.
Selain itu, Budi dan Irzal dianggap memperkaya orang lain, yaitu konsumen pemberi kerja PT. Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209, dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247.
Advertisement