KPK Dalami Korupsi di PT Dirgantara Indonesia lewat Deputi Bappenas

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rizaldi sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2020, 11:52 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 11:50 WIB
Irzal Rinaldi Zailani
Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Irzal Rinaldi Zailani (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka di Jakarta, Jumat (12/6/2020). Irzal ditahan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017 (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto.

Rizky akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).

Selain Rizky, hari ini penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lain, yakni Fajar Hari Sampurno selaku mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN, Neny Sutaeni, yang berprofesi sebagai guru, dan Hamzah Baswani selaku pihak swasta.

"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka IRZ," kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara sekitar Rp 330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PT Dirgantara Indonesia Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Eks Dirut oleh KPK

Budi Santoso
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, PT Dirgantara Indonesia pun menghormati proses hukum di KPK yang menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2017 Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani.

"PT DI dalam hal ini menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahaan PTDI Irlan Budiman, seperti dilansir Antara, Sabtu (13/6/2020).

Menurut dia, PT Dirgantara Indonesia percaya, KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya dalam penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, PT Dirgantara Indonesia akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya