Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2016-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah mendalami soal teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua saksi swasta bernama Dwi Hariwibowo dan Yanni Eka Putra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kab Bintan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Sebelumnya, KPK tengah menjalani penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Ada Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik pihak lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun detail pihak yang dijerat dalam kasus ini belum bisa diumumkan ke publik. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali.
Ali menyatakan, KPK akan menginformasikan secara terbuka kepada publik jika tersangka tersebut akan ditahan. Termasuk membeberkan kronologi kasus baru ini.
Untuk saat ini, Ali menyatakan pihaknya hanya akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
"Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali.
Advertisement