Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim sidang perdana kasus kerumunan dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memutuskan untuk menunda persidangan. Hal itu dikarenakan persoalan teknis audi visual sidang virtual.
"Untuk hari ini terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio ini tidak terang, tidak jelas," tutur majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Majelis hakim sebelumnya menskors sidang demi memperbaiki kualitas audio visual persidangan. Meski begitu, Rizieq Shihab mengaku dapat mendengar jelas suara majelis hakim dan jaksa penuntut umum, namun tidak mendengar tim kuasa hukum.
Advertisement
"Yang jelas kami berusaha menyidangkan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah untuk mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sungguh dalam menjaga kualitas persidangan ini," jelas hakim sidang Rizieq Shihab.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Protes
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan protes atas penundaan tersebut. Namun majelis hakim tetap dengan keputusannya dan sidang perdana kasus kerumunan Rizieq Shihab ditunda hingga tiga hari ke depan.
"Sidang kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," majelis hakim menandaskan.
Advertisement