Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya Ayah hingga Lebam, Polisi Buru Pelaku

Polisi menyesalkan kasus penganiayaan terhadap bayi yang dilakukan ayah kandungnya di Depok ini baru dilaporkan dua hari setelah kejadian.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 16 Mar 2021, 23:38 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 23:32 WIB
Ilustrasi balita
Ilustrasi balita (pixabay.com)

Liputan6.com, Depok - Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok sedang memburu EP, pelaku kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih bayi berusia 7 bulan. Penganiayaan tersebut dilakukan EP di kediamannya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, kasus tersebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terungkap setelah istri pelaku berinisial SN (31) melaporkan kelakuan bejat suaminya.

Saat itu, SN yang baru pulang kerja mendapati anak keduanya berinisial MP mengalami luka lebam pada wajahnya atau tepat di dekat mata bagian kanan. 

“Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku dengan alasan anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul,” ujar Bayu, Selasa (16/3/2021).

Kepolisian menyesalkan kasus kekerasan anak itu baru dilaporkan dua hari setelah kejadian. Penganiayaan itu terjadi pada pada Jumat 12 Maret 2021, sementara SN baru melapor ke polisi pada Minggu 14 Maret 2021.

“Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah melarikan diri dan kami melakukan pengejaran,” terang Bayu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kondisi Bayi Masih Lebam

Ilustrasi Bayi Menyusu
Ilustrasi Bayi Menyusu (worldofbuzz.com)

Bayu mengungkapkan, saat ini kondisi bayi MP masih mengalami luka lebam, namun sudah diobati. Selain kepada anak, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“Untuk kekerasan terhadap istrinya kami tidak mengetahui secara pasti waktu kejadian yang dialami isterinya,” ucap Bayu.

Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat.

“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” tutup Bayu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya