Liputan6.com, Jakarta - Eko Budi Santoso, mantan ajudan Juliari Peter Batubara mengungkap, eks Menteri Sosial (Mensos) itu kerap menggunakan pesawat pribadi saat kunjungan kerja (Kunker).
Hal itu disampaikan Eko saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Untuk penggunaan pesawat pribadi yang saya ikuti ada empat kali, ke Medan, Luwuk, Semarang, dan Malang," kata Eko dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Namun Eko mengklaim tak tahu menahu soal sumber uang yang digunakan Juliari Batubara untuk membiayai pesawat pribadi tersebut. Menurut Eko, hal tersebut diurus oleh Selvi Nurbaeti selaku sekretaris pribadi Juliari.
"Tidak tahu sumber uangnya dari mana, saya hanya sekadar jalan, penyewaan itu ke protokol dan sekretaris pribadi, Bu Selvi," kata Eko.
Untuk diketahui, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suap dari Ardian Iskandar
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Advertisement