Kasus Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona, Polisi Masih Buru Satu Lagi Muncikari

Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online di hotel miliknya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Mar 2021, 20:59 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 20:59 WIB
Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online
Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Dalam pengungkapan tersebut diamankan belasan barang bukti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus prostitusi online di hotel milik artis Cynthiara Alona yang ada di Kota Tangerang. Polisi saat ini masih memburu satu orang yang berperan sebagai muncikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya telah mengantongi indentitas muncikari tersebut. Dia disebut bekerja sama dengan artis Cynthiara Alona memperdagangkan 15 orang anak ke lelaki hidung belang.

"Hari ini, sudah diidentifikasi satu lagi muncikari. Kita tunggu saja karena penyidik masih lakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yang merupakan muncikari daripada korban," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Polisi menemukan 15 orang anak yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Anak-anak di bawah umur ini diiming-imingi pekerjaan oleh para muncikari. Bahkan, ada juga yang dipacari supaya mau melayani lelaki hidung belang. Mereka dihargai Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Motif Cynthiara Gunakan Hotel untuk Prostitusi

Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemilik hotel Cynthiara Alona sebagai tersangka. Selain itu, dua muncikari berinisal DA dan AA juga jadi tersangka.

Hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona diduga menyalahgunakan hotel miliknya untuk tempat prostitusi online agar kerugian yang ditanggung selama pandemi Covid-19 bisa tertutupi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya