Buntut Kasus Prostitusi, Polisi Rekomendasi Tutup Hotel Milik Cynthiara Alona

Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online di hotel miliknya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Mar 2021, 20:16 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 20:15 WIB
Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online
Artis Cyntiara Alona bersama dua tersangka lain dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk menutup hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang. Kebijakan itu menyusul temuan praktik prostitusi online di tempat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, surat rekomendasi penyegelan hotel milik Cynthiara Alona telah diajukan penyidik ke Wali Kota Tangerang dan Satpol PP.

"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang untuk merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut," kata dia, Senin (22/3/2021).

Yusri menerangkan, opsi penyegelan hotel milik Cynthiara Alona sedang dirapatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dengan Satpol PP dan Wali Kota Tangerang.

"Mudah-mudahan kita bisa tunggu nanti hasilnya seperti apa hasil koordinasi," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Prostitusi Online

Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online
Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Dalam pengungkapan tersebut diamankan belasan barang bukti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Polisi menemukan 15 orang anak yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Anak-anak di bawah umur ini diiming-imingi pekerjaan oleh para muncikari. Bahkan, ada juga yang dipacari supaya mau melayani lelaki hidung belang. Mereka dihargai Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemilik hotel Cynthiara Alona sebagai tersangka. Selain itu, dua muncikari berinisal DA dan AA

Hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona diduga menyalahgunakan hotel miliknya untuk tempat prostitusi online agar kerugian yang ditanggung selama pandemi Covid-19 bisa tertutupi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya