Liputan6.com, Jakarta - Polisi berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk menutup hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang. Kebijakan itu menyusul temuan praktik prostitusi online di tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, surat rekomendasi penyegelan hotel milik Cynthiara Alona telah diajukan penyidik ke Wali Kota Tangerang dan Satpol PP.
Baca Juga
"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang untuk merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut," kata dia, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Yusri menerangkan, opsi penyegelan hotel milik Cynthiara Alona sedang dirapatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dengan Satpol PP dan Wali Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan kita bisa tunggu nanti hasilnya seperti apa hasil koordinasi," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Prostitusi Online
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Polisi menemukan 15 orang anak yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Anak-anak di bawah umur ini diiming-imingi pekerjaan oleh para muncikari. Bahkan, ada juga yang dipacari supaya mau melayani lelaki hidung belang. Mereka dihargai Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemilik hotel Cynthiara Alona sebagai tersangka. Selain itu, dua muncikari berinisal DA dan AA
Hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona diduga menyalahgunakan hotel miliknya untuk tempat prostitusi online agar kerugian yang ditanggung selama pandemi Covid-19 bisa tertutupi.
Advertisement