MK Kabulkan 17 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 10 Ditolak

Sebanyak 32 putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan perkara yang masuk ke tahap lanjutan atau pembuktian.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Mar 2021, 04:33 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 04:33 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana menyebutkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan 17 sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020.

Sebanyak 32 putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, kata Ihsan Maulana di Jakarta, Selasa (23/3/2021), merupakan perkara yang masuk ke tahap lanjutan atau pembuktian.

"Dari 32 perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai amar putusannya dikabulkan sebanyak 17 perkara, 10 perkara ditolak dan 5 perkara tidak diterima MK," katanya.

Berdasarkan ambang batas, kata Ihsan Maulana terdapat 23 perkara yang terpenuhi ambang batasnya, sebanyak 13 perkara dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sisanya 10 perkara ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak beralasan menurut hukum," kata Ihsan seperti dikutip Antara.

MK juga memberikan putusan bagi 9 perkara yang ambang batasnya tidak terpenuhi sesuai dengan aturan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Sebanyak 3 perkara dikabulkan sebagian, 1 perkara dikabulkan seluruhnya, dan 5 perkara ditolak MK.

Jika dilihat dari jenis pilkadanya, kata Ihsan, MK memutuskan dikabulkan sebagian untuk 2 pilkada gubernur, 13 pilkada bupati dikabulkan sebagian, 1 pilkada bupati yang dikabulkan seluruhnya, 9 ditolak, dan 5 pilbub yang tidak dapat diterima.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemungutan Suara Ulang

Untuk pemilihan wali kota, lanjut dia, 1 pemilihan perkaranya dikabulkan sebagian dan 1 pilkada lagi ditolak oleh MK.

"Sebanyak 16 putusan di antaranya MK memutuskan pemungutan suara ulang, sedangkan 1 putusan MK memerintahkan untuk penghitungan suara ulang," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya