Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat mengapresiasi hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan. MK mengabulkan sebagian gugatan Paslon Denny Indrayana dan Difriadi Derajat untuk dilakukan pemungutan suara ulang di enam kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Putusan ini sekaligus menganulir keputusan KPU Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
"Kabar ini disambut gembira dan penuh suka cita oleh segenap Kader Partai Demokrat ditengah situasi partai yang masih diterpa badai akibat ulah gerombolan KLB abal-abal yang dipimpin Moeldoko. Kami memberi penghormatan kepada Hakim MK yang telah berlaku adil dan mengambil keputusan secara independen tak gentar oleh tekanan," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Sabtu (20/3).
Advertisement
Demokrat, lanjut dia, memberi penghormatan kepada paslon Denny-Difriadi beserta tim yang pantang menyerah untuk terus memperjuangkan hak-nya. Dia bilang, semangat mereka tak pernah kendor untuk melawan praktek-praktek kecurangan penguasa.
"Kami optimis, membaca hasil pemungutan suara yang lalu meski telah dibumbui praktek kecurangan oleh incumbent, terlihat jelas aspirasi masyarakat yang begitu besar untuk perubahan, dan masyarakat menemukan itu pada sosok Prof Denny Indrayana," ucapnya.
Kamhar berpandangan, kritisisme masyarakat Kalsel semakin baik dan sadar politik. Kultur demokrasi disana semakin tumbuh dan berkualitas sehingga politik transaksional makin tergerus dan tak mendapatkan tempat di masyarakat.
"Karenanya kami optimis kemenangan Prof Denny Indrayana di MK ini menjadi awalan tuk kemenangan selanjutnya. Kami pandang ini sebagai kemenangan demokrasi dan kemenangan rakyat Kalsel," pungkasnya.
Â
Â
Â
Saksikan Video Terkait Berikut Ini:
Pemungutan Suara Ulang Beberapa Wilayah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi. Mahkamah memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Jumat (19/3).
Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin.
"Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Anwar.
Putusan ini membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS yang diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Â
Reporter: Ahda Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement