7 Fakta Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Mar 2021, 06:36 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2021, 06:36 WIB
Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Penumpang tiba di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan menekan angka kasus COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konpers daring, Jumat, 26 Maret 2021.

Dijelaskan Muhadjir, larangan mudik Lebaran itu berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun dia menegaskan, baik sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tetap diimbau tidak bepergian.

Pelarangan mudik Lebaran 2021 ini menurut Muhadjir demi mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur kementerian terkait," tegas Muhadjir.

Sementara itu, menurut Sekretaris Eksekutif I KPC-PEN Raden Pardede, saat ini pemerintah tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk masyarakat yang tidak jadi mudik karena adanya pelarangan.

Nantinya, kata Raden, para pemudik bisa mengirimkan uang kepada saudaranya di kampung halaman.

Berikut deretan fakta terkait keputusan pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Berlaku untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Terkecuali

Kapal Pelni
Salah satu kapal Pelni untuk melayani pemudik (Liputan6.com / Yoseph Ikanubun)

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi menyatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konpers daring, Jumat, 26 Maret 2021.

 


2. Berlaku Selama 12 Hari

Pemudik Mulai Padati Tol Trans Jawa
Kendaraan pemudik melintasi ruas Tol Semarang-Solo-Kertosono di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2019). Kepadatan arus balik Lebaran 2019 mulai terlihat di tol Trans Jawa, tepatnya di Tol Semarang-Solo-Kertosono arah Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Muhadjir menegaskan, larangan mudik Lebaran tersebut berlaku selama 12 hari atau mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak bepergian.

"Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

 


3. Pengawasan Ketat

Suasana Arus Balik Liburan di Terminal Kampung Rambutan
Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain itu, Muhadjir memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan mudik Lebaran tersebut.

"Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," terang dia.

 


4. Tetap Ada 1 Hari Cuti Lebaran

Mudik
ilustrasi mudik | pexels.com/@ajay-donga-1113836

Namun menurut Muhadjir, meski ada larangan mudik Lebaran 2021, cuti satu hari tetap berlaku, dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

"Cuti berdama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," kata Muhadjir.

 


5. Alasan Mudik Dilarang

H-3 Lebaran One Way Masih Diberlakukan
Kendaraan pemudik melintas di ruas jalan tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). Memasuki H-3 Lebaran, kepolisian dan pengelola jalan tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang yang terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Muhadjir menjelaskan, alasan pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ucap dia.

Adapun keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, tetapi juga pegawai swasta.

 


6. Pemerintah Siapkan Bansos Tunai

FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk masyarakat yang tidak jadi mudik karena adanya pelarangan. Nantinya, para pemudik bisa mengirimkan uang kepada saudaranya di kampung halaman.

"Jadi daripada mereka mudik mungkin mereka bisa mengirimkan atau mentransfer sebagian dari dana bantuan sosial mereka itu kepada keluarga atau saudara-saudara mereka di kampung. Jadi pola itu yang kita lakukan," kata Sekretaris Eksekutif I KPC-PEN Raden Pardede, dalam acara Indonesia Data and Economic Conference 2021.

Lebih lanjut Raden Pardede mengatakan, pemerintah tidak ingin pemulihan penanganan pandemi covid-19 yang sudah berjalan hingga saat ini menjadi sia-sia. Apabila mudik diperbolehkan maka ada kemungkinan kasus covid-19 bisa melonjak kembali.

Oleh karena itu, KCP-PEN telah membahas bersama Polri, Badan Nasional Penanganan Bencana, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk menetapkan larangan mudik 2021 demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Apa yang sudah kita capai ini tentu kita tidak ingin buang begitu saja. Jadi PPKM mikro yang kelihatannya cukup baik dalam satu bulan terakhir ini itu terus kita perpanjang. PPKM mikro itu terlihat cukup baik menurunkan tingkat penularan yang kita lihat sekarang ini," kata Raden Pardede.

Adapun terkait bansos, Raden Pardede menjelaskan,Pemerintah sudah masif memberikan bantuan sosial. Misalnya dalam bidang kesehatan, untuk karantina, dan biaya penanganan masyarakat yang sakit karena covid-19, biaya rumah sakitnya ditanggung oleh Pemerintah.

"Itu merupakan bukti pemerintah memperhatikan kaum yang rentan, bukan kelompok atas saja," pungkas dia.

 


7. Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Tol Jakarta-Cikampek
Kendaraan yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek dikeluarkan ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Aturan ini menanggapi keputusan dari pemerintah yang resmi melarang mudik pada Lebaran 2021.

Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya.

Lanjut Adita, dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.

Adapun sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Sebelumnya, pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik Lebaran akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

"Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," tandas Adita.


Dilarang Mudik

Infografis Dilarang Mudik
Infografis Dilarang Mudik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya